MUKADIMAH
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan
dengan sempurna
balasanmu.Barangsiapa yang dijauhkan
dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia
memperoleh kemenangan.Kehidupan dunia
hanyalah kesenangan yang
memperdaya”
( Q.S Ali Imran : 185)
TATA CARA
MEMANDIKAN JENAZAH
1. Alat dan bahan yang dipergunakan
Adapun alat-alat yang
dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah
sebagai berikut:
þ Kapas
þ Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
þ Sebuah spon penggosok
þ Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur
barus
þ Spon-spon plastik
þ Shampo
þ Sidrin (daun bidara)
þ Kapur barus
þ Masker penutup hidung bagi petugas
þ Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum
dimandikan
þ Air bersih
þ Pengusir bau busuk dan Minyak wangi
þ Daun Sidr (Bidara)
2. Menutup aurat si mayit
Dianjurkan menutup aurat si mayit
ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan
orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak
untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya
agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.
3. Tata cara
memandikan jenazah
Seorang petugas memulai dengan
melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang,
maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan
mendekatinya kecuali suami maupun istri, karena itu merupakan aurat besar.
Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi
duduk.
Lalu mengurut perutnya dengan
perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah
memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
Petugas yang memandikan jenazah
hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk
membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus
melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke
atas.
4. Mewudhukan jenazah
Selanjutnya petugas berniat (dalam
hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i
jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan
air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang
telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu
menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci
rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun.
Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si
mayit.
5. Membasuh
tubuh jenazah
Setelah itu membasuh anggota badan
sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan
kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan,
kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak
kaki yang sebelah kanan.
Selanjutnya petugas membalik sisi
tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya
yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota
tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah
kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh
bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan: Apabila sudah
bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah)
tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya
sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan
disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa
mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur
barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai
untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang
memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih
melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk
menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit
dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau
sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan
gugur dan berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan
jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang
semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta
mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum
memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain
kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya
dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang
(punggungnya).
Faedah dan Penjelasan
þ
Apabila
masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh
sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu)
dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si
mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga,
tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
þ
Apabila si
mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka
menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah
perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu
dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria).
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang
yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.
þ
Orang yang
mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan
bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu
dishalatkan.
þ
Janin yang
gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah
dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah
sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan
dishalatkan.
þ
Apabila
terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi
jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja.
Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu
mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
þ
Hendaklah
petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk
disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si
mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.
TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
1. Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai
memandikan jenazah dan menghandukinya
Mengkafani jenazah hukumnya wajib
dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah
didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan
wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta,
maka keluarganya boleh menanggungnya.
2. Mengkafani jenazah
Dibentangkan tiga lembar kain kafan,
sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah
dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan
posisi telentang.
Kemudian didatangkan hanuth yaitu
minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan
diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik
kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang
sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya,
mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya,
hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua
telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya,
serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala
jenazah.
Selanjutnya lembaran pertama kain
kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil
mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan
ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali
pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan
pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas
wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut
dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam
utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain
kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).
TATA CARA MENSHOLATKAN JENAZAH
1.
Niat
melakukan shalat Jenazah dengan 4 kali takbir.
|
||||||||||||
Niatnya: (untuk mayit laki-laki)
|
||||||||||||
Ushallii alaa hadzal mayyiti
arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa.
|
||||||||||||
Artinya: Aku niat shalat
atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.
|
||||||||||||
Niat (untuk mayit perempuan)
|
||||||||||||
Ushallii alaa haadzihil mayyiti
arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
|
||||||||||||
2.
Setelah
takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan
tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sidakep), kemudian membaca
Al-Fatihah, setelah membaca Al-Fatihah lalu takbir “Allahu akbar”
|
||||||||||||
3. Setelah
takbir kedua, lalu membaca shalawat:
|
||||||||||||
Allahumma shalli ‘alaa Muhammad
|
||||||||||||
Lebih sempurna lagi jika membaca shalawat sebagai
berikut:
|
||||||||||||
Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali
Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik
‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa
‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.
|
||||||||||||
Artinya: “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi
Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada
Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan
para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi
Ibrahim dan para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang
Maha Mulia.”
|
||||||||||||
4. Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa: |
||||||||||||
Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii wa’fu’anhu.
|
||||||||||||
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat
dab sejahtera, maafkanlah dia.”
|
||||||||||||
Jika mayit perempuan di baca :
|
||||||||||||
Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa)
wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) (HR. Muslim 2/663)
Untuk lebih lengkapnya membaca :
اَللَّهِمَّ
اغْفِرْلَهُ (هاَ) وَارحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا)
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا)
بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرْدٍ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ اْلخَطَايَا كَمَايُنَقَّي
الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مَنْ
دَارِهِ (هَا) وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ
اْلقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ (رواه مسلم)
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia,
kasihanilah dia, sejahterakanlah dia dan luaskanlah tempat kediamannya.
Bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa,
sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumahnya dengan
rumah yang lebih baik daripada rumahnya dahulu, dan gantilah kaum
keluarganya, dengan yang lebih baik dari kaum keluarganya dahhulu, dan
peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR. Muslim)
|
||||||||||||
5. Selesai
takbir keempat, lalu membaca:
|
||||||||||||
Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa
ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.
|
||||||||||||
Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya
tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya),
dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami
dan dia.”
|
||||||||||||
6. Kemudian setelah salam membaca:
|
||||||||||||
As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
|
Hal-hal sunah dalam Salat Jenazah
þ
Mengangkat
tangan ketika mengucapkan emapt takbir. Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يرْفَعُ يَدَيْهِ
عَلَي كُلِّ تَكْبِيْرَاتِ اْلجَنَازَاةِ (رواه
البيهقي)
Artinya: “Dari Ibnu
Umar, Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya, pada semua takbir salat
jenazah (HR. al-Baihaqy)
þ Israr yaitu merendahkan suara bacaan salat
þ Membaca Ta’awuz
þ
Hukum
shalat jenazah fardhu kifayah, salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid
jika tidak memungkinkan untuk berjamaah, namun ada yang berpendapat bahwa jika
dilakukan sendiri maka akan menyebabkan gugurnya shalat jenazah (Kitab ahkanul
al-Junaiz: 125). Diutamakan berjamaah karena hukumnya wajib (ahkanul janaiz:
202).
þ
Wanita
yang bergama Islam boleh dan sah menyalatkan jenazah.
TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH
1.
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas
pundak dari keempat sudut usungan.
2.
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus
tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di
belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam
sunnah Nabi. Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah
diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
3.
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari
jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar. Lubang kubur
yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq.
Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum
muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan
dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145).
Lahad adalah liang
(membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian
arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang
dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U
memanjang).
4. Jenazah siap untuk dikubur. Allahul
musta’an.
5.
Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
6. Jenazah dimasukkan ke dalam kubur.
Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu
diturunkan ke dalam liang kubursecara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh
menurunkannya dari arah kiblat.
7.
Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan:
“BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan
berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika
menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam.
8. Disunnahkan membaringkan jenazah dengan
bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat
sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
9. Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah
ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang
menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit
meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
10. Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga
liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang
lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya
(agak samping).
11.
Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar
menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
12.
Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam
liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah
ke atas jenazah tersebut.
13.
Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak
dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk
makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
14.
Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan
diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam
(dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat
“Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar
mudah dikenali.
15.
Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu
nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar
padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal
tersebut. (HR. Muslim)
16.
Kemudian pengiring jenazah mendoakan
keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut
dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di
dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya
orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan
doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!).
Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
0 comments:
Posting Komentar